Liputan6.com, Jakarta - Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan "atribut" bagi tahanan korupsi. KPK mulai memborgol para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan), dan dari rutan menuju tempat persidangan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).
Baca Juga
Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat 2. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.
Advertisement
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah pihaknya mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial
Sebelumnya, wacana tentang pemborgolan tahanan awalnya dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
"Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," ucap Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Advertisement