Laporkan 5 Timses Jokowi ke Polisi, Andi Arief Bawa Bukti Rekaman Video

Menurut Irwin, pihaknya membawa sejumlah bukti. Salah satunya adalah video pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut bahwa kliennya telah menyebarkan berita bohong.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2019, 21:22 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 21:22 WIB
Pengacara Andi Arief, Irwin Idrus di Bareskrim Polri
Pengacara Andi Arief, Irwin Idrus di Bareskrim Polri (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief membuktikan janjinya melaporkan lima anggota tim sukses (timses) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menyampaikan, kelima orang tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden RI Ali Mochtar Ngabalin, Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga, Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan.

Mereka diduga melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baik, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," tutur Irwin di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).

Menurut Irwin, pihaknya membawa sejumlah bukti. Salah satunya adalah video pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut bahwa kliennya telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

"Ada rekaman Prime Time News di Metro TV," jelas dia.

Andi Arief sendiri tidak ikut datang melaporkan ke Bareskrim Polri dan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum. Hal itu dimaksudkan demi menjaga kondusifitas dan faktor keamanan.

"Laporan kita buat karena yang paling dikorbankan keluarga beliau. Ada istri anak yang terganggu tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan (informasi) tidak berdasar dan tidak benar," Irwin menandaskan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya