Kuasa Hukum Minta Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Pekan Ini

Kuasa hukum Baasyir mendesak agar pembebasan dari Lapas Gunung Sindur dilakukan pekan ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jan 2019, 18:38 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 18:38 WIB
Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra
Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Gunung Sindur dengan alasan kemanusiaan. Pembebasan itu diharapkan dapat segera terealisasi pada Rabu pekan ini. 

"Iya (kita usulkan) Rabu," tutur kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Menurut Mahendra, hingga kurun waktu tersebut, akan ada kemungkinan polemik dan permasalahan yang muncul. Keseluruhannya sebaiknya diperhatikan dengan matang.

"Kita tidak mau ikut campur. Pokoknya harus selesai minggu ini, itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelas dia. 

Hanya saja, dia enggan membeberkan langkah apa yang akan diambil jika pada minggu ini Abu Bakar Baasyir belum juga dibebaskan. Yang pasti, sudah ada gambaran perencanaan terkait hal tersebut.

"Harus selesai minggu ini. Kalau tidak selesai, kami dengan sangat menyesal akan bersikap lain," Mahendra menandaskan.

 

 

Bagian dari Strategi

Pengamat terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, keputusan itu sebaiknya tidak ditanggapi berlebihan di luar kerangka politik hukum dan kebijakan.

Menurut dia, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan mendasar di balik keputusan Jokowi itu.

"Pertimbangannya kan kemanusiaan, sudah sepuh 81 tahun, kesehatannya menurun, sakit-sakitan, butuh perawatan khusus bersama keluarga," kata Syarif saat dikonfirmasi, (21/1/2019).

Syarif mengatakan pertimbangan itu cukup bijak karena aspek kemanusiaan merupakan salah satu landasan dan paradigma hukum di Indonesia. Dia juga menilai keputusan itu adalah bentuk strategi lain melawan terorisme.

"Dan saya kira Presiden mengambil langkah ini tidak terlepas dari salah satu strategi pemberantasan terorisme dengan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya pendekatan reperesif semata. Beliau sudah sepuh 81 tahun, Beliau sakit-sakitan, dan Beliau sudah menjalani hukuman 9 tahun di dalam penjara," kata Syarif.

Selain itu, menurut Syarif, ketakutan adanya aksi teror lagi usai dibebaskannya Baasyir terlalu berlebihan. Di samping sudah tua, Baasyir dianggap sudah ditinggal pengikutnya dan sudah terputus dengan jaringan ekstrimis seperti Jaringan Anshar Daulah (JAD) dan Jaringan Ansharut Syiah (JAS).

"Enggak usah khawatir, aparat kita sangat paham soal ini," tegas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya