Liputan6.com, Jakarta - Dalam Top 3 news hari ini, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mencoba menjelaskan maksud perkataannya soal urusan agama seperti khatib, imam, dan pegawai KUA, harus dipegang oleh warga NU.
Said mengaku hal tersebut dilakukan untuk mengkritik khatib-khatib yang menyampaikan nada kebencian, sehingga umat terprovokasi.Â
Alangkah sejuknya jika khotbah yang disampaikan para khatib berisi pesan-pesan damai serta pentingnya persatuan dan nilai-nilai Pancasila yang bisa diaplikasikan dalam hidup bermasyarakat.
Advertisement
Seorang khatib juga harus memberikan nada semangat kepada jemaah yang hadir dengan menyampaikan isi khutbah dengan santun.
Sementara itu, musikus Ahmad Dhani kini harus mendekam di LP Cipinang, Jakarta lantaran kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.
Dhani secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat. Akibat perbuatannya tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, pentolan grup band Dewa ini membantahnya dan mengajukan banding. Lewat kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (29/1/2019).
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 29 Januari 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Pernyataan Soal Urusan Agama Dipegang NU Jadi Kontroversi, Ini Kata Said Aqil
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjadi sorotan setelah pernyataannya di Harlah Muslimat NU memicu kontroversi.
Dalam pidatonya pada acara yang berlangsung di GBK itu, Said Aqil menyebut urusan agama seperti khatib, imam, dan pegawai KUA, harus dipegang oleh warga NU.
Dia menjelaskan, perkataan itu dimaksudkan untuk mengkritik khatib-khatib yang menyampaikan nada kebencian, sehingga umat terprovokasi. Dirinya berkeyakinan itu tidak akan terjadi di NU.
Â
Advertisement
2. 3 Sikap Ahmad Dhani Usai Vonis 18 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara 6 bulan kepada musikus Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Menurut jaksa penuntut umum ada tiga twit Ahmad Dhani di @AHMADDHANIPRAST yang terbukti menimbulkan kebencian.
Atas ciutan di akun Twitternya itu, Ahmad Dhani di dakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Â
3. Cuitan Antarkan Ahmad Dhani ke Bui
Meski hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan tersebut tetap mengejutkan bagi Ahmad Dhani. Senyumnya tak lagi lepas.
Dia hanya mengacungkan telunjuk dan jempolnya ke arah kamera wartawan.Â
Putusan ini juga menjadi pukulan bagi beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan. Mereka terus mengumandangkan takbir saat pentolan Dewa 19 itu digiring menuju mobil tahanan.
Ada pula yang menanggis histeris sembari berteriak-teriak, "Ini enggak adil. Ini enggak adil." Dhani sendiri, diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari ujaran Ahmad Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.
Â
Advertisement