Lima Calon Hakim MK Belum Lapor LHKPN

Saat ini DPR tengah menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2019, 19:24 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2019, 19:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari ICW, ICJR, YLBHI, Kode Inisiatif, dan ILR mengungkap adanya calon hakim MK yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Padahal, para calon hakim MK itu saat ini tengah menjalani seleksi di DPR.

Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan setidaknya ada lima orang yang mereka sebut belum melaporkan LHKPN.

"Dari 11 calon hakim konstitusi sembilan diantaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi anti korupsi tersebut," kata Ihsan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2/2019).

"Bahkan lima orang calon yang belum melaporkan LHKPN nya tersebut keduanya saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara," sambungnya.

Sayangnya Koalisi Masyarakat Sipil Peduli MK enggan mengungkap siapa saja calon yang belum melapor LKHPN tersebut. Mereka mengaku akan menyerahkan nama-nama tersebut langsung ke DPR dan KPK.

"Kita tidak menpublikasikan namanya kita kasihkan ke DPR untuk di klarifikasi lima nama ini ke KPK. Tapi yang bisa berikan kisi-kisi dari lima ini ada dua penjabat negara yang masih aktif," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.


Indikator Penting

Di tempat yang sama Peneliti ICW Tama S Langkun mejelaskan bahwa LKHPN adalah indikator yang penting dalam menyeleksi calon hakim MK. Sebab, kata dia, LHKPN adalah bentuk kepatuhan pada Undang-Undang.

"Dia harus menjaga konstitusi. Bagaimana mungkin bisa melindugi konstitusi menjaga Undang-Undang kalau dia enggak paruh sama Undang-Undang. Memang enggak ada aturan pidananya tapi sebagai sebuah kepatuhan ini jadi catatan," ungkapnya.

Diketahui ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya