Komisi III DPR Memulai Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim MK

Arsul menjelaskan, makalah itu akan dinilai oleh tim ahli. Kemudian, tahap selanjutnya adalah penelaahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 18:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi. Tahapan itu dimulai dengan pembuatan makalah dari para calon hakim.

"Jadi, proses uji kepatutan dan kelayakan untuk dua hakim MK yang akan menggantikan Pak Wahidudin adam dan Pak Aswanto dimulai hari ini," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah dengan pembuatan paper," sambung dia.

Arsul menjelaskan, makalah calon hakim itu akan dinilai oleh tim ahli. Kemudian, tahap selanjutnya adalah penelaahan.

Setelah penelaahan, Komisi III berharap bisa mendengar masukan dari masyarakat terkait calon hakim. Hal itu, kata dia, dilakukan sebelum fit and proper test dimulai.

"Karena itu kami yang di DPR menunggu masukan-masukan yang tentunya menyangkut rekam jejak para calon hakim yang ada di sebelah sini. Silakan teman-teman lSM, masyarakat sipil dan warga lainnya memverikan masukan kepada kami komisi III yang ada di DPR," ucap Arsul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya