Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beberapa opsi untuk menghentikan swastanisasi air bersih. Apa saja?

oleh Anri Syaiful diperbarui 13 Feb 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota
Banner Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik swastanisasi air Jakarta terus bergulir. Kendati sebelumnya upaya hukum menggugat swastanisasi pengelolaan air bersih di Ibu Kota kandas di Mahkamah Agung.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan terkait swastanisasi air Jakarta. Intinya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), sebagai penggugat asal, dianggap tak memenuhi syarat Citizen Law Suit atau gugatan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bertekad akan mengambil alih pengelolaan air dari perusahaan swasta. Menurut Anies, selama kontrak yang dijalin PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, warga banyak mengalami kerugian.

Apa saja langkah pemerintah provinsi menyikapi swastanisasi air Jakarta? Bagaimana pula perjalanan panjang gugatan hukumnya? Simak Infografis berikut ini:

Video


Infografis

Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota
Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya