Terima SPDP, Kejagung Tugaskan 5 Jaksa Pantau Kasus Joko Driyono

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka menyuruh tiga orang mengambil barang bukti terkait penanganan kasus skandal pengaturan skor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Feb 2019, 19:06 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 19:06 WIB
Diperiksa 11 Jam oleh Satgas, Begini Ekspresi Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memberi keterangan pers usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri selama 11 jam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Joko Driyono atau Jokdri dari Satgas Antimafia Bola Polri. Kejagung pun memerintahkan lima jaksanya memantau perkembangan kasus Plt Ketum PSSI itu.

"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial JD, dkk selaku Plt Ketua Umum PSSI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dalam SPDP tersebut, Joko Driyono diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum.

"Sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tuturnya.

Setelah menerima SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung pun menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan kasus Joko Driyono.

"Dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ucap Mukri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aktor Intelektual

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka menyuruh tiga orang mengambil barang bukti terkait penanganan kasus skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia di Kantor Komdis PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruang tersebut telah dipasangi garis polisi oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Orang nomor satu di PSSI itu diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pencurian dan perusakan barbuk skandal pengaturan skor. Meski begitu, polisi tidak menahan Jokdri dan tiga tersangka lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya