Heboh E-KTP WNA, Kemendagri: Tak Perlu Dikhawatirkan

Kendati demikian, mereka tidak bisa memberikan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Feb 2019, 09:17 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 09:17 WIB

Fokus, Cianjur - 17 warga negara asing atau WNA memiliki KTP elektronik dari Disdukcapil Cianjur yakni China, Rusia, Filipina, Afghanistan, Arab Saudi, India, dan Amerika.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (27/2/2019), Kemendagri menyatakan pemberian KTP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahkan, ke-17 WNA yang didominasi warga asal China ini juga karena mereka sudah memiliki Keterangan Izin Tinggal Menetap atau Kitap selama 5 tahun. Kendati demikian, mereka tidak bisa memberikan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019.

"Itu dibuat di Disdukcapil Cianjur tapi memang sudah benar karena yang bersangkutan sudah memiliki izin tinggal tetap, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, KTP WNA itu tidak boleh memilih," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Dengan adanya WNA ber-KTP elektronik ini terkesan ada prioritas bagi WNA daripada WNI sendiri, khususnya warga di sejumlah pelosok daerah yang hingga kini belum mendapatkan KTP elektronik, kendati mereka sudah beberapa bulan lalu melakukan perekaman di kecamatan. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya