Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ratna Sarumpaet bersuara.
"Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Ratna Sarumpaet.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan kembali apa yang ingin diungkapkan.
Advertisement
"Sebenarnya tidak dalam kontek materi kasusnya, tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan, bahwa pengalaman saya sejak ditangkap dan apa yang saya ketahui, saya memang betul melakukan kesalahan," ungkap Ratna Sarumpaet.
"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan proses penyidikkan, saya sadar ini politik, saya berharap kalau dipenjara karena pengadilan ini tidak apa, bahwa segalanyan di atas hukum, bukan kekuasaan," Ratna Sarumpaet memungkasi.