Liputan6.com, Mojokerto - Disdukcapil Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menghentikan penerbitan KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA). Penghentian sementara pencetakan KTP WNA untuk menghindari polemik. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/3/2019), penghentian dilakukan sesuai intruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga
Penghentian penertiban KTP elektronik WNA untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. Terlebih, Indonesia akan melaksanakan Pilpres pada April mendatang. Â
Advertisement
Di Kabupaten Mojokerto, tercatat 20 WNA yang memiliki KTP elektronik. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti China dan Jerman. Â
Kendati mengantongi KTP elektronik, para WNA dipastikan tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih dalam Pilpres. (Karlina Sintia Dewi)