Pemilik Akun Instagram @dokterdetektifreal Dipolisikan

Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 06 Mar 2025, 23:05 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 23:05 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaporan tersebut. Korban berinisial AM dan RG merasa nama baik mereka dicemarkan oleh pemilik akun @dokterdetektifreal.

Atas hal itu, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Benar, terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal. Pelapor atau korban AM dan RG," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Ade Ary menerangkan kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.

"isinya "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!," ujar Ade Ary membacakan unggahan akun @dokterdetektifreal.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Polisi mengantongi barang bukti berupa cetakan tangkapan layar (screenshot) unggahan.

"Barang bukti satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) Instagram atas nama dokterdetektifreal," kata Ade Ary.

Promosi 1
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya