Patroli, Jakarta - Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, menetapkan artis Sandy Tumiwa sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel bersama rekannya Mikhael Angelio.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (3/3/2019), bersama tersangka, polisi juga menyita alat hisap dan sabu sisa pakai seberat 0,24 gram. Sandy telah menjadi pecandu sabu sejak setahun terakhir dan kerap memesan sabu pada dua orang bandar yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga
Sandy Tumiwa terancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement
Diawal tahun 2019 ini, setidaknya dua selebritas ditangkap karena tersandung narkoba.
Pada Februari 2019, polisi menangkap artis Jupiter Fortisimo karena kepemilikan 0,47 gram sabu. Sementara di Januari 2019, artis jebolan ajang pencarian bakat Januarisman Runtuweni (Aris idol) ditangkap karena kepemilikan sabu dan ekstasi. (Rio Audhitama Sihombing)