Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandy Tumiwa ditangkap unit Resnarkoba Polsek Menteng Jakarta Pusat saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari. Sandy diduga beli narkoba dari dua bandar.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (3/3/2019), Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio.
Baca Juga
Hasil tes urine Sandy dinyatakan positif menggunakan metafetamina atau sabu. Dugaan menyalahgunakan sabu juga dikuatkan dengan ditemukan alat hisap dan plastik klip paket sabu 0,24 gram dalam penangkapan.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, Sandy membeli sabu dari dua orang bandar yang juga telah diamankan. Artis film dan sinetron ini telah menjalankan perbuatan terlarang selama setahun terakhir. Setiap dua hari sekali, ia memesan sabu sebesar 0,5 gram.
Sandy Tumiwa terancam di jerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukum empat tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)