Surat Andi Arief Negatif Narkoba Beredar, RSKO: Itu Rahasia Kita dan Pasien

Azhar membenarkan, Andi Arief melakukan serangkaian tes urine pada Jumat, 8 Maret 2019 sekira pukul 14.50 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2019, 12:38 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 12:38 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Pihak RSKO memberi penjelasan soal beredarnya surat hasil ters narkoba Andi Arief.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Azhar Jaya, enggan memberikan penjelasan gamblang terkait beredarnya surat hasil laboratorium Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Surat yang berkop RSKO Cibubur itu beredar di media sosial.

"Terkait pemberitaan media sosial hasil pemeriksaan urine di RSKO yang hasilnya negatif, kami tidak bisa mengonfirmasi dokumen tersebut karena itu bagian dari dokumen rekam medik yang harus dijaga kerahasiannya antara rumah sakit dan pasien," kata Azhar Jaya, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Azhar membenarkan, Andi Arief melakukan serangkaian tes urine pada Jumat, 8 Maret 2019 sekira pukul 14.50 WIB. Andi didampingi pengacara dan seorang penyidik Bareskrim.

Saat itu Andi Arief datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum

"Sesuai prosedur yang ada kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat pengantar dari lembaga hukum yang dikirim ke kami. Kemudian kami buat surat terima berita serah terima. Tapi kemarin tidak, maka Beliau statusnya adalah pasien sukarela yang sama dengan pasien pada umumnya," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tanggung Jawab Pasien

Sehingga, Azhar menambahkan, jikalau pasien menyampaikan ke publik maka menjadi tanggung jawab pasien.

"Jadi saudara AA meng-upload di sosial medianya hasil pemeriksaan kami itu menjadi tanggung jawab pasien sendiri," ucap dia.

Ia menyatakan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 dijelaskan, pemeriksaan bagian dari rekam medik dan itu harus dilindungi oleh rumah sakit, dan hanya bisa diberikan kepada pasien atau ke pihak lain untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi kalau misalnya pembuktian dan sebagainya maka kami bisa membuka dokumen tersebut. Namun karena saudara AA adalah pasien, maka dalam tanda kutip membuka hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi beliau," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya