Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana akan bertemu dengan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Aisyah kini telah dibebaskan dari seluruh tuduhan tersebut.
"Ya besok kita ketemu," kata Jokowi di Istana Presiden, Bogor, Selasa (11/3/2019).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan pembebasan Aisyah memalui proses diplomasi yang cuup panjang. Mulai dari Kedutaan Malaysia, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.Â
Advertisement
"Ini melalui pendekatan panjang, karena memang kita melihat dari jauh, Siti Aisyah bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan, itu saja," kata Jokowi.Â
Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/3/2019), Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3/2019).
Sejalan Arahan Jokowi
Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah.
Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar dia.
Menurut Cahyo, permintaan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat presiden, wakil presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri.Â
Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya saat Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â Â
Â
Advertisement