Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet.
Diakui Ratna, beberapa saksi merupakan orang terdekatnya.
"Sebenarnya mereka orang-orang saya. Tapi dari JPU (yang menghadirkan)," ucap Ratna di PN Jaksel, Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Ratna mengatakan, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Tiga diantaranya merupakan anak buah Ratna Sarumpaet. Sementara satu orang lain dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Tiga orang staf saya di kantor. Ada yang dari Bali dan Medan. Sama mungkin dari BPN satu," ujar dia.
Ratna pun berharap semua saksi berbicara apa adanya sebagaimana aturan yang berlaku.
"Ya bicara bagaimana aturan pengadilan lah. Apa adanya," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Alternatif
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Advertisement