Fakta-Fakta di Balik Tuntutan Hukuman Mati Pembunuh Dufi, Mayat dalam Drum

Ketiga terdakwa pembunuh Dufi, mayat dibuang dalam drum, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Apr 2019, 06:31 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 06:31 WIB
Perempuan yang ikut digiring polisi bersama pembunuh Dufi (Liputan6.com/Nanda Perdana)
Perempuan yang ikut digiring polisi bersama pembunuh Dufi (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Bogor - Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) ditemukan tewas dalam drum. Dufi ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemulung berinisial SA di sekitar Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun bergerak cepat. Kejadian mengenaskan pada Minggu, 18 November 2018 itu akhirnya terungkap. Pembunuh Dufi diringkus polisi pada Selasa, 20 November 2018.

Pelaku yang tega menghabisi nyawa Dufi adalah pasangan suami-istri, Nurhadi dan Sri Murniasih. Rupanya, Nurhadi dan istrinya kompak merencanakan pembunuhan tersebut untuk mengambil harta korban.

Tak hanya Nurhadi dan istrinya, polisi juga menangkap Yudi alias Dasep yang berperan membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil sebelum dibuang.

Ketiga pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Hasilnya, Nurhadi dan istrinya dituntut hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.

Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan JPU, Anita Dian Wardhani, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Selasa, 2 April 2019.

Berikut fakta-fakta di balik tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Pembunuhan Terencana

Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bogor Terancam Hukuman Mati
Istri tersangka pembunuhan wartawan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang tewas dalam drum, Sari menutupi wajahnya saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan, kedua terdakwa pembunuh Dufi, Nurhadi dan Sri Murniasih, dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.

Tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi ini didasari pembuktian pembunuhan berencana pada 17 November 2018.

Pembunuhan terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 18 November 2018.

"Keduanya menghilangkan nyawa orang dan direncanakan," kata Kristanto, Selasa, 2 April 2019.

 


2. Tak Berlaku untuk 1 Terdakwa Lainnya

Mobil Dufi (Istimewa)
Mobil Dufi (Istimewa)

Meski Nurhadi dan istrinya dituntut hukuman mati, terdakwa lain pembunuhan Dufi yang bernama Dasep dituntut 15 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan dia terbukti membantu Nurhadi dan Sri Muniarsih membuang mayat dan memberi fasilitas untuk membuang mayat Dufi di dalam drum.

"Penerapan pasal sama tetapi perannya berbeda. Namun, hal yang meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto.

 


3. Hukuman Dinilai Adil

Amien Rais datangi rumah duka Dufi di Kluster Catalina, Kabupaten Tangerang
Amien Rais kunjungi rumah duka Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam tong biru di kawasan industri Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman berat.

"Alhamdulillah, jaksa sudah memberikan keadilan. Pelaku utamanya dihukum mati," ucap Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya