Pengacara Bowo Sidik Sebut Amplop Serangan Fajar Atas Perintah Nusron Wahid

Pengacara Bowo Sidik, Saut Edward menyatakan, amplop serangan fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019.

oleh Nanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2019, 21:45 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 21:45 WIB
Anggota DPR  Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Amplop serangan fajar calon anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan di daerah Jawa Tengah terkait dengan pencalonannya.

Hal itu disebut atas perintah Nusron Wahid selaku Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.

"Ini langsung disampaikan Bowo ke penyidik. Ya karena dia diperintah ya dia bilang diperintah," tutur Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Menurut Saut, arahan tersebut bertujuan sama, yakni untuk membawa Nusron Wahid lolos dalam pencalonannya sebagai caleg.

"Supaya banyak yang memilih mereka berdua. Karena di dapil yang sama," jelas dia.

Saut menyatakan, amplop serangan fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019. Sejauh ini, Bowo mengaku menyiapkan sebanyak 400 amplop.

"Bahkan katanya yang 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," kata Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Total Uang Suap Capai Rp 8 miliar

OTT Bowo Sidik, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Rp 8 M dalam 84 Kardus
Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) beserta barang bukti uang dalam 84 kardus. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya