Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diwarnai kericuhan. Penyebabnya, saksi partai protes karena diduga ada penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon.
Sejumlah partai pun mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga mencapai 10 ribu suara.
Baca Juga
Saksi dari PDIP di KPU Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun menyatakan, kecurigaan manipulasi suara sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1.
Advertisement
KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan. Padahal menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-Hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum.
"Kita yakini ada penggemblungan surat suara untuk DPR RI di Kecamatan Babelan hingga kurang lebih 300 surat suara. Penghitungan rekapitulasi PPK juga tidak menggunakan C1 Hologram," ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Pihaknya meminta KPU Kabupaten Bekasi membuka kotak untuk Pencocokan C1 Salinan yang dimiliki PPK, Saksi dan Bawaslu untuk Pencocokan di C1-PLANO DPR RI.
Atas Keberatan Tersebut Saksi PDI Perjuangan WO dan menolak hasil PPK Babelan Bekasi.
"Para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus mendapatkan sanksi tegas," pungkasnya.