Abu Bakar Baasyir Tak Akan Gunakan Suaranya pada Pemilu 2019?

Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 600 narapidana yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Apr 2019, 07:14 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 07:14 WIB
Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Bogor - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor dikabarkan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Tetapi, ia tidak mengetahui pasti alasan Abu Bakar Baasyir tidak mau menggunakan hak pilihnya.

"Informasinya begitu (tidak nyoblos). Ya kita lihat saja nanti hari H dia ikut atau tidak," ujar Sopiyana, Senin (15/4/2019).

Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 600 narapidana yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

"Sebetulnya yang didaftarkan sebanyak 1.080 narapidana. Tapi sampai sekarang yang sudah memiliki hak suara di lapas baru 600 napi. Kami masih tunggu updatenya dari KPUD," terang Sofiana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


4 TPS

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Di Lapas Gunung Sindur sendiri disediakan empat tempat pemungutan suara (TPS) untuk para napi yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap, yakni TPS 53, 54, 55 dan 56.

"Disini disediakan empat TPS. Para napi akan mencoblos di TPS sesuai yang tertera dalam undangan yang dibagikan petugas KPPS," kata Sopiyana.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.

Akhirnya, Abu Baasyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 lalu, kemudian ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya