KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

Febri mengatakan, penetapan tersangka kali ini berdasarkan pengembangan penanganan perkara yang sudah dilakukan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Apr 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 15:20 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi di sektor energi. Pengumuman rencananya dilaksanakan pukul 17.00 WIB.

"Sore ini akan kami sampaikan pada masyarakat perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Febri mengatakan, penetapan tersangka kali ini berdasarkan pengembangan penanganan perkara yang sudah dilakukan KPK. Perkara ini, menurut Febri bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari OTT yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang diduga terlibat," kata Febri.

Namun, dia belum bersedia membeberkan lebih jauh tentang penetapan tersangka ini. Berdasarkan data yang dihimpun, KPK pernah menggelar operasi senyap terhadap Eni Maulani Saragih.

Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset, Tekhnologi, Lingkungan Hidup dan lainnya. Eni saat itu ditangkap lantaran menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mempermudah Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus baru saja divonis 3 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya