Komisi II DPR Sarankan Fokus Evaluasi daripada Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai belum perlu ada pembuatan pansus kecurangan pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2019, 07:28 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2019, 07:28 WIB
PPK Kemayoran Segel Logistik Pemilu 2019 Sebelum Didistribusikan
Petugas PPK menunjukkan gembok kotak suara Pemilu 2019 yang telah disegel sebelum didistribusikan ke kelurahan di Gudang Logistik Kecamatan Kemayoran, Jakarta, Senin (15/4). Penyegelan dilakukan untuk menjamin keamanan surat suara saat didistribusikan ke kelurahan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai belum perlu ada pembuatan Panitia Khusus (Pansus) untuk Kecurangan Pemilu. Hal iniĀ untuk menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar dibuat pansus karena melihat adanya kecurangan Pemilu Serentak 2019.

Amali mengatakan, saat ini, proses pemilu juga belum selesai seutuhnya. Oleh karena itu, dia menyarankan agar semua pihak lebih fokus pada proses evaluasi pemilu terlebih dahulu daripada membentuk pansus kecurangan pemilu.

"Menurut saya, kita konsentrasi saja kepada tahapan yang sedang berjalan. Kita lakukan evaluasi itu apalagi masa kerja DPR tinggal sebentar lagi. Kita selesaikan pekrjaan-pekerjaan kita saja," kata Amali, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Politikus Partai Golkar ini juga menjelaskan tentang mekanisme di DPR untuk membuat pansus kecurangan pemilu. Tak mudah, karena harus ada persetujuan lebih dari satu fraksi di DPR.

"Ya namanya juga usulan kan boleh-boleh saja. Orang terima apa enggak kan ada mekanismenya menyampaikan itu disampaikan di paripurna atau tidak," ucap Amali.

Ā 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usul Fadli Zon

Fadli Zon
Perlu Pengawasan Mendalam Terhadap Otsus Papua

Sebelumnya,Ā Wakil Ketua DPR Fadli Zon berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada masa persidangan DPR mendatang. Dia menyebut usulan tersebut untuk mengatasi masalah kecurangan dalamĀ PemiluĀ 2019.

"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Menurut Fadli, pansus adalah salah satu opsi untuk mengatasi kecurangan yang masif ketika penyelenggaraanĀ Pemilu. Melalui pansus tersebut juga terbuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Positifnya, kita bisa evaluasi untuk pemilu akan datang dan bisa menjadi bahan revisi undang-undang karena kan harus ada investigasi, di mana titik lemah pemilu sekarang ini," ungkapnya.

Selain pansus, Fadli mengusulkan adanya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kecurangan Pemilu. Dua opsi ini, lanjut dia, penting untuk menjaga demokrasi Indonesia.

"Saya kira semuanya perlu agar kita sebgaai negara yang sudah memilih sistem demokrasi engga lagi bongkar pasang," ucap dia.

Ā 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya