Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto berada di luar Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia menyuruh menanyakan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan.
"Coba ditanyakan sama Pak Kalapas atau ibu Ditjen Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Laode mengatakan, pihaknya berharap narapidana menjalani hukuman dengan tertib. Pun demikian dengan tata kelola di Lapas.
Advertisement
"Kita berharap tata kelola lebih baik," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto bukan lagi domain KPK.
Ia menjelaskan, KPK ketika telah mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan atau proses eksekusi. Sejak saat, itu tanggung jawab kewenangan dan pengawasan berada di lembaga permasyarakatan.
"Sebaiknya ditanyakan ke Lapas," tandas dia.