ASN Berintgritas Harus Paham Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi dilakukan bertujuan agar penyelenggara pemerintah...

oleh stella maris diperbarui 30 Apr 2019, 19:14 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 19:14 WIB
Ditjen PUM
Sosialisasi/Internalisasi Reformasi Birokrasi Ditjen Politik dan PUM dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada Direktorat Organisasi Kemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti agenda reformasi birokrasi, untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya reformasi birokrasi menjadi momen penting sebagai upaya pembaharuan dan perubahan mendasar, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, reformasi birokrasi dilakukan bertujuan agar penyelenggara pemerintah lebih berdaya guna dan berhasil, dalam mengemban tugas pembangunan dalam negeri. Terutama yang menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya aparatur.

Untuk mendukung hal tersebut Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi/Internalisasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Selasa (30/4) di Golden Boutique Hotel Jakarta Pusat. 

Sekretaris Ditjen Politik dan PUM yang juga Ketua Tim Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen Polpum, Didi Sudiana mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk para ASN. Kemendagri, katanya, ingin memberi pemahaman pada ASN bahwa tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional.

Bukan hanya profesional tapi juga memiliki karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara. Maka dari itu diharapkan seluruh ASN dapat mendukung program reformasi birokrasi ini. 

"Dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2470/SJ Tanggal 18 Maret 2019 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2018, bisa dijadikan sebagai bahasan evaluasi di lingkungan Ditjen Polpum Kemendagri. Sekaligus menjadi bahan acuan untuk perbaikan ke depannya," ujar Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Polpum Kemendagri, Sri Handoko.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya