Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Hingga Anak Setnov Diperiksa KPK

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 12:00 WIB
Juru Bicara KPK , Febri Diansyah
Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Selain Al Khaziq dan Rickard, penyidik juga akan memeriksa dua pejabat PLN yakni Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno dan Kepala Divisi Batubara Harlen.

Kemudian Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo yang juga anak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, Staf Admin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum, dan satu pihak wiraswasta Mukhradis Hadi Kusuma.

"Mereka juga akan dimintai keterangan untuk penyidikan tersangka SFB," kata Febri.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sofyan Basir Tersangka

Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan di KPK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya