Laode M Syarif: Tak Ada Niatan Menghilangkan Penyidik Polri di KPK

Menurut Laode M Syarif, dari unsur mana pun penyidik di KPK yang terpenting adalah kemampuan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2019, 18:32 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 18:32 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan, tak ada niatan menghilangkan penyidik dari unsur Polri di lembaga antirasuah.

"Tidak ada niatan untuk menghilangkan penyidik Polri," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Pernyataan Syarif ini menjawab tudingan dari surat terbuka yang dilayangkan sekitar 42 penyidik KPK dari unsur Polri. Lantaran surat terbuka itu membuat mantan penyidik KPK Erwanto Kurniadi yang kini menjabat Dirtipikor Bareskrim Polri berkirim surat ke pimpinan KPK.

Isi surat tersebut mempertanyakan soal kebenaran Laode M Syarif yang ingin mengurangi penyidik dari unsur Polri di lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo. Syarif mengaku belum melihat dan membaca surat dari Erwanto itu.

"Saya belum baca suratnya," kata Syarif.

Syarif kembali menegaskan, dia  tak berniat menghilangkan atau mempersempit ruang gerak penyidik unsur Polri di KPK. Menurut Syarif, dari unsur mana pun penyidik di KPK yang terpenting adalah kemampuan.

"Yang penting (KPK) punya penyidik yang mumpuni," kata Syarif.

Syarif menegaskan, tak melupakan sejarah berdirinya KPK lantaran para penyidik dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, dan BPKP yang bekerja dari awal sebagai penyidik di lembaga KPK.

"Bahwa tidak bisa juga melupakan sejarah dulu awal berdirinya KPK. Sebelum ada penyidik yang ada, Direktur (penyidikan) sendiri adalah berasal dari Polri dan Jaksa," kata Syarif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Penyidik Pertama di KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erwanto Kurniadi berkirim surat kepada pimpinan KPK. Erwanto yang kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu merasa gerah dengan konflik internal di lembaga antirasuah.

Dalam surat yang diterima Liputan6.com, Erwanto menyatakan menulis surat untuk Agus Rahardjo cs untuk menyikapi surat terbuka yang disampaikan penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Dalam surat terbuka itu, salah satu yang dipermasalahkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri itu lantaran, pimpinan KPK mengangkat 22 penyelidik internal KPK menjadi penyidik. 22 penyidik tersebut diangkat menjadi penyidik hanya dengan pembekalan selama satu bulan tanpa tes.

Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut. Erwanto dalam surat tersebut mengingatkan lembaga antirasuah bahwa tanpa adanya penyidik-penyidik Polri, maka penindakan di KPK bukanlah apa-apa.

"Pimpinan KPK yang kami hormati, sedikit kilas balik pada saat pertama kali kami bertugas di KPK, kami tak memiliki kantor dan fasilitas modern seperti sekarang ini," ujar Erwanto dalam surat tersebut.

Erwanto menceritakan saat dirinya dan penyidik lainnya dari unsur kejaksaan dan BPKP memulai karier di lembaga antirasuah. Saat itu, Erwanto menceritakan bahwa KPK minim dukungan dari pemerintah.

"Salah satu pekerjaan berat kami adalah bagaimana membuktikan lembaga baru ini (KPK) dapat bekerja lebih efektif," kata dia.

Erwanto mengatakan, dengan dukungan dan kerja keras para penyidik dari Polri, Kejagung, dan BPKP, akhirnya lembaga antirasuah berhasil mengungkap salah satu kasus korupsi kakap, yakni kasus pengadaan helikopter PLC Rostov tipe M-2 dari Rusia dengan tersangka Abdullah Puteh.

"Kasus ini menjadi pembuka sejarah dalam penanganan penegak hukum di Indonesia, di mana seorang gubernur aktif (Abdullah Puteh) dapat dihukum dalam tindak pidana korupsi," papar dia dalam surat tersebut.

Seiring berjalannya waktu, KPK pun menangkap tangan untuk pertama kalinya. KPK menangkap Komisioner KPU Mulyana Kusuma. Menurut Erwanto, saat itu belum ada penyidik bernama Novel Baswedan.

Erwanto pun mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengatakan ingin menghilangkan penyidik dari Polri seperti surat terbuka yang ditulis oleh mereka yang disebut Erwanto sebagai adik-adiknya.

"Apabila benar adanya, berarti KPK telah lupa akan tujuan dibentuknya KPK, yaitu sebagai melting pot dari seluruh potensi terbaik yang dimiliki negara ini," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya