Kubu Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK AKBP Rossa dan Rekaman CCTV Pemeriksaan

PN Jaksel melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW yang turut menyeret Harun Masiku.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 10 Feb 2025, 11:19 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 11:19 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan, ia juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke persidangan gugatan praperadilan.

Selain itu, hakim juga diminta memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan di KPK. Adapun gugatan ini dilayangkan Hasto atas penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW)  yang turut menyeret Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

"Kami berharap hakim di persidangan ini dapat mengabulkan permohonan kami agar penyidik bernama Rossa Purbo Bekti bisa dihadirkan untuk diperiksa," kata kuasa hukum Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ronny mengatakan, rekaman CCTV di KPK perlu diungkap di persidangan karena diduga merekam proses pemeriksaan dengan cara mengintimidasi saksi.

Dikatakan Ronny, salah satu saksi yang mendapatkan intimidasi dalam pemeriksaan di KPK yakni Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku.

"Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan. Tidak boleh ada praktik-praktik intimidasi. Kemarin saudara Tio sampaikan diancam dengan pasal 21 yaitu obstruction of justice (tindakan yang menghalangi proses hukum)," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, pihaknya meminta hakim untuk menelusuri dalam persidangan dan mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum. "Apalagi menawari sejumlah uang kepada saksi-saksi agar mengubah BAP-nya," ujarnya menandaskan.

Dalam akhir keterangannya, tim hukum Hasto Kristiyanto ini optimistis dapat membantah apa yang dituduhkan kepada sang klien. 

Tio Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

 

Dalam persidangan sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapat intimidasi saat diminta keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti terkait kasus Harun Masiku.

Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Dalam hal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

"Soal intimidasi. Iya... ada rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, masih baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," kata Tio.

Tio mengaku tidak paham dengan yang dimaksud 'Hiat'. Lantas dia pun bertanya apa yang dimaksud dari Hiat.

"Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat," ujar Tio menirukan pernyataan Rossa di sidang praperadilan.

Tio menegaskan dirinya bingung karena sama sekali tidak paham apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan karena Rosa langsung menyampaikan ucapan yang dirasa intimidatif.

"Dia (Rosa) langsung ngomong, ayo kita adu dah siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Tio yang kembali menirukan pernyataan Rossa.

 

Rossa Keluar Sambil Pukul Meja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Radityo).... Selengkapnya

Tio lantas menjawab dengan sejujurnya dan membawa nama Allah soal ketidaktahuannya. Namun belakangan, Tio baru paham Hiat yang dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Hal itu diketahui usai bertemu Wahyu Setiawan setelah disarankan oleh KPK.

Tio mengaku, intimidasi juga berlanjut ketika Rossa mengatakan soal hukuman 4 tahun yang diterima Tio terlalu ringan.

"Bu Tio berapa lama sih hukumannya?" kata Rosa bertanya kepada Tio.

"Saya bilang, 4 tahun..." jawab Tio.

"Dia (Rosa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat tahun hukuman tuh cepat loh, itu ringan loh itu," kata Tio menirukan Rossa.

"Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tahu pasal 21. Bisa kenain pasal 21,” sambung dia menirukan.

Dia menjelaskan, usai Rossa menyampaikan hal itu lalu keluar sambil memukul meja.

Atas kesaksian Tio ini, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta kepada hakim agar rekaman CCTV kejadian intimidasi itu diputarkan di persidangan. Ia juga meminta kepada hakim agar rekaman CCTV yang ada di KPK itu bisa ditampilkan di persidangan.

"Kemudian kalau perlu rekaman CCTV di KPK dibuka di persidangan ini. Supaya diperlihatkan kepada publik bagaimana situasi pemeriksaan kepada saksi Tio ini. Terima kasih, Yang Mulia,” tegas Ronny.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya