Begini Bentuk Tim Hukum Pemantau Ucapan dan Pemikiran Tokoh

Tim tersebut nantinya bertugas menelaah dari berbagai macam aspek hukum ucapan tokoh sebelum masuk ke ranah hukum.

oleh Andrie Harianto diperbarui 08 Mei 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 13:31 WIB
Pakar Hukum Pidana Penuhi Undungan Pansus Angket KPK
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (11/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gejolak politik dalam negeri sebelum dan sesudah Pemilihan Presiden 17 April 2019, mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas mengkaji ucapan dan pemikiran para tokoh. Lalu, bagaimana bentuk tim ini nantinya?

Pakar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkapkan, nantinya terdapat 15 ahli hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional tersebut.

"Kayak penasihat, nanti didengarkan 15 orang ini, dibahas apakah bisa memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Romli saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (8/5/2019).

Tim tersebut nantinya bertugas menelaah dari berbagai macam aspek hukum ucapan tokoh sebelum masuk ke ranah hukum.

"Kalau nanti ada pelanggaran hukum, pidana maka nanti diserahkan ke polisi dan jaksa," beber Romli.

Menurut Romli, polisi dan jaksa nantinya berada dalam satu atap. Polisi berperan mengumpulkan fakta-fakta hukum sebelum jatuh ke penuntutan. Selain polisi dan jaksa, turut serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Romli menjamin tim khusus ini tidak akan beririsan dengan fungsi-fungsi yang ada di kepolisian. Justru, kata dia, tim ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat bilamana ditangani oleh aparat negara.

"Supaya tidak ada kecurigaan terhadap aparat negara," ujar Romli.

Terkait kekhawatiran bahwa tim tersebut mengancam demokrasi dengan membatasi hak berpendapat orang lain, Romli tegas membantahnya.

"Enggak ada urusannya, justru ini hukum di kedepan kan," ujar Romli.

Menurut Romli pemerintah sudah final dalam merealisasikan tim khusus tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nama-nama yang Bergabung

Wiranto Beri Penjelasan Soal Keamanan Pasca Pemilu 2019
Menkopolhukam Wiranto saat memimpin rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Dalam rapat tersebut wiranto menjelaskan sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebut sejumlah nama untuk masuk ke dalam tim bantuan hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.

"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Wiranto menyebut nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing.

"Tapi pakar-pakar hukum yang kita ambil. Kita lihat dari kepakarannya, dari posisinya sebagai ahli hukum," ucapnya.

Selain itu, Wiranto mengatakan tim yang akan dibentuk bukan untuk mengganti lembaga yang telah ada. Tetapi, untuk diperbantukan dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam.

"Ini bukan mengganti lembaga hukum yang lain, bukan. Tapi hanya satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam, untuk meneliti mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya