Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk TNI-Polri. Jokowi memastikan THR untuk TNI-Polri akan diterima pada akhir bulan ini.
"Saya juga sudah menetapkan, sudah saya tandatangani pemberian THR Insyaallah dapat diterima di akhir bulan ini, paling lambat," tegas Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga
Sementara itu, untuk gaji ke-13, Jokowi menyebut akan cair pada Juli 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan pada tahun lalu tunjangan kinerja dan anggaran operasional Babinsa sudah naik.
Advertisement
Untuk tahun ini, Jokowi menuturkan gaji prajurit TNI dan Polri juga naik sebesar 5 persen.
"Memang baru 5 persen karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala karena penurunan pertumbuhan ekonomi global," jelas Jokowi.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara hadir dalam acara buka puasa bersama ini. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, serta Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kemudian Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Jaksa Agung M. Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketua DPD Oesman Sapta Odang, hingga para kepala staf angkatan darat, udara, dan laut juga hadir.
Â
Â
Â
Cair 24 Mei
Peraturan Pemerintah Tunjangan Hari Raya atau PPÂ THRÂ bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin juga sudah memastikan, THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
Namun rupanya, tak hanya THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
Advertisement