Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah. Prabowo mengatakan THR untuk para aparatur negara akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun bagi seluruh aparatur negara yang diteken Prabowo. Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, Prabowo mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Hakim, hingga prajurit TNI-Polri akan dibayarkan pada Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru sekolah. Adapun gaji ke-13 terdiri dari, gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Advertisement
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Prabowo memastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen. Menurut dia, gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima yang meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Prabowo.
Dia menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya, dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas," pungkas Prabowo.
Berikut sederet fakta dari pernyataan Prabowo terkait THR PNS, PPPK, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. Dicairkan Mulai 17 Maret 2025
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pencarian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun bagi seluruh aparatur negara yang diteken Prabowo.
Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.
"THR akan dibayar dua minggu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo mengatakan total aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang. Adapun gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Advertisement
2. Gaji ke-13 ASN Dibayar Juni 2025, Tukin Diberikan 100 Persen
Selanjutnya, Prabowo mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Hakim, hingga prajurit TNI-Polri akan dibayarkan pada Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru sekolah. Adapun gaji ke-13 terdiri dari, gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Prabowo memastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen. Menurut dia, gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima yang meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tutur Prabowo.
3. Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan
Kemudian, Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Prabowo.
Dia menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya, dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas," pungkas Prabowo.
Advertisement
