KPK Jerat Dirut PT DRU dalam 2 Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

KPK menyatakan, atas perbuatannya, Amir, Istadi, dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2019, 15:18 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 15:18 WIB
Ciduk Direktur Krakatau Steel KPK Amankan Uang Rp 20 Juta
Petugas dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti OTT Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). KPK menangkap 4 tersangka dengan barang bukti uang Rp 20 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.

Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

KPK menyatakan, atas perbuatannya, Amir, Istadi, dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Kedua

Suap Pejabat Kementerian PUPR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat keterangan pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk kasus kedua, Amir dijerat bersama PPK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rl Tahun Anggaran 2012-2016.

"Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 61.540.127.782," kata Saut.

Atas perbuatannya, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya