Kata Polisi soal Pengakuan Sopir Ambulance Gerindra Bawa Batu di Rusuh 22 Mei

Argo masih menutup rapat perihal dugaan ambulance berlabel Partai Gerindra itu sebagai salah satu operasional para pembuat rusuh di sejumlah titik di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2019, 21:24 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 21:24 WIB
Polisi menyita mobil ambulans yang membawa batu dan sejumlah uang usai kerusuhun di Jakarta pada 22 Mei dini hari. (Merdeka.com)
Polisi menyita mobil ambulans yang membawa batu dan sejumlah uang usai kerusuhun di Jakarta pada 22 Mei dini hari. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi adanya keterangan sopir ambulance berlabel Partai Gerindra yang membawa batu dan sejumlah benda saat aksi 22 Mei, dini hari terjadi.

Namun Argo masih enggan membeberkan keterkaitan ambulance tersebut dengan kericuhan yang terjadi.

"Sudah (ada pengakuan supir) besok saya jelaskan dengan orang-orangnya yang nyupir semua barang buktinya akan saya jelaskan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Argo masih menutup rapat perihal dugaan ambulance berlabel Partai Gerindra itu sebagai salah satu operasional para pembuat rusuh di sejumlah titik di Jakarta.

Sebelumnya, pria bernama Yayan mengaku berprofesi supir diperintahkan partai berlambang kepala burung garuda itu ke Jalan Tjokroaminoto, kantor Seknas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Ia kemudian bergerak ke Bawaslu sambil mengendarai ambulance tersebut. Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan batu, tanpa ada alat medis sebagaimana ambulance pada umumnya.

"Saya Yayan, supir dari Gerindra diperintahkan untuk ke kantor pusat di Tjokroaminoto. Dari situ, saya langsung ke Bawaslu, di situ setelah diperiksa oleh bapak polisi ditemukan batu dan tidak ada alat medis di kendaraan saya sebagai supir," ujar Yayan di Mapolda.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 257 tersangka atas kerusuhan di tiga titik, Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.

Dari kerusuhan di Bawaslu, polisi menetapkan 72 orang tersangka, dari Petamburan sebanyak 156 tersangka, dan dari Gambir sebanyai 29 orang tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Khusus di Petamburan, para tersangka juga dijerat dengan Pasa tambahan 187 KUHP tentang pembakaran.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya