Liputan6.com, Jakarta Polri masih mendalami akun penyebar berita hoaks tentang remaja tewas di Kampung Bali. Dalam video yang viral digambarkan, sekelompok orang berseragam hitam melakukan kekerasan terhadap seseorang hingga tewas.
"Kami bisa buktikan akun itu sebagai penyebar berita hoax. Akan kami tindaklanjuti," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 24 Mei 2019
Dia menambahkan, orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir. Hal itu diketahui dari pakaiannya. Andri mengenakan kaus hitam dan celana jins yang sudah dipotong pendek.
Advertisement
"Sesuai dengan di video. Sedangkan kabar hoax yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," kata dia.
Untuk itu, Dedi menegaskan tidak benar ada remaja 16 tahun yang menjadi korban tewas di tempat tersebut. "Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut," tegas Dedi.
Dia menyebut, penyebar hoaks tersebut terancam hukuman penjara di atas enam tahun. Karena kabar tak benar ini sudah menimbulkan kegaduhan.
"Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946," ujar Dedi menjelaskan ancaman pasal yang menjerat penyebar hoaks tersebut.