Liputan6.com, Jakarta - Video adegan kekerasan yang dilakukan orang berseragam hitam terhadap seseorang hingga tewas viral di jagad maya. Dalam rekaman berdurasi 1.20 itu digambarkan lokasi kejadian berada di lahan kosong yang terdapat beberapa unit mobil terparkir.
Tak jauh dari area itu terdapat masjid dengan kubah emas di atasnya. Adapun rekaman diambil dari bangunan bertingkat yang mengarah ke lokasi penganiayaan.
Dari hasil penelusuran Liputan6.com diketahui, lokasi itu berada di Jalan Kampung Bali XXXIII No.3, RT.2/RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Suasananya persis dengan gambar-gambar yang ada di rekaman video.
Advertisement
Menanggapi kabar tersebut, Polri menegaskan isu korban tewas adalah tidak benar alias hoaks. Korban merupakan perusuh aksi 22 Mei 2019 lalu.
"Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu dinihari (25/5/2019).
Dia menambahkan, pelaku menyiapkan sejumlah benda untuk membuat suasana rusuh. Bahkan benda-benda itu dibagikan kepada sesama rekannya yang melakukan aksi 22 Mei.
"Dalam kerusuhan tanggal 22 Mei menyiapkan berbagai macam properti yang dia gunakan dalam rangka untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan terhadap petugas antara lain batu. Batu itu disiapkan tersangka Andri Bibir untuk disuplai kepada teman-temannya yang melakukan demo. Demo ini tidak spontan, artinya by setting untuk menciptakan kerusuhan," jelas Dedi.
Siapkan Air Jerigen
Tak hanya batu, Andri juga menyiapkan jerigen berisi air agar teman-temannya yang terkena gas air mata bisa cuci muka dengan air di jerigen tersebut.
Andri berupaya melarikan diri ketika melihat anggota Brimob. Namun upaya itu sia-sia setelah anggota mengepung pelaku.
"Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan," jelas Dedi.
Saat ini Andri mendekam di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement