Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk memeriksa Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin, jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).
KPK pun mengingatkan, agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
Advertisement
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat 24 Mei 2019. Namun, Sofyan tidak hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jadi Saksi di Kejagung
Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
Pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat lalu merupakan yang kedua bagi Sofyan. KPK hingga kini belum menahan Sofyan.
Dalam perkembangan kasus itu, Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement