Diperiksa KPK, Romahurmuziy Keluhkan Dispenser di Rutan Bikin Diare

Romahurmuziy dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur lantaran kondisi kesehatannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Mei 2019, 13:49 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 13:49 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Romahurmuziy (rompi oranye) menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia sempat mengeluhkan wadah air minum alias dispenser yang disediakan di rutan lembaga antirasuah itu.

"Minumnya yang kemarin saya minta. Teman-teman bergiliran diare di sana, makanya diminta. Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu loh. Jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Romahurmuziy dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur lantaran kondisi kesehatannya. Dia mengaku mengidap penyakit yang akan ada masanya kambuh mendadak.

"Penyakitnya kan kambuhan, maka doakan saja biar sehat," jelas dia.

Terkait kabar mengidap penyakit ginjal, dia enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu menjadi rahasia dalam dunia kedokteran.

"Itu rahasia pasien," Romahurmuziy menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Romahurmuziy (rompi oranye) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya