Polisi Periksa Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar Hari Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar telah sesuai prosedur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 08:21 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 08:21 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (29/5/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan Zen sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 21 Mei 2019 lalu. Namun dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda.

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda. Untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dedi menuturkan, Kivlan Zen melalui pengacaranya menyatakan akan hadir dimintai keterangan kepada penyidik sebagai tersangka dugaan makar.

Dia menyatakan, penetapan Kivlan sebagai tersangka dugaan makar telah sesuai prosedur. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," kata Dedi.

Terkait Kivlan Zen yang berencana melaporkan para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Dedi menilai itu sah-sah saja dilakukan.

"Silakan, itu merupakan hak konstitusional warga negara. Makanya setiap warga negara kan memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," ucap Dedi. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Kivlan juga telah diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sujana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam lamanya, dari Kamis 16 Mei 2019 pukul 10.00 WIB hingga Jumat 17 Mei 2019 pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar 51 pertanyaan.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) baik, sudah selesai pemeriksaan. (Ada) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019 dini hari.

Dalam pemeriksaan itu, Kivlan Zen enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dirinya berjalan dengan baik.

Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya terdapat Kivlan Zen. Dalam video itu, Kivlan menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.

Belakangan diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya