KPK Eksekusi Anggota DPRD Sumut Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta

Sedangkan 28 orang lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 08:08 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 08:08 WIB
Helmiati dan Agus Bhakti Nugroho Kembali Diperiksa KPK
Anggota DPRD Sumut nonaktif Helmiati (tengah) dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/10). Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Helmiati merupakan terpidana perkara korupsi terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut.

"Hari ini, KPK melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus korupsi, yaitu Helmiati anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Helmiati merupakan terpidana kesepuluh yang sudah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi terhadap anggota DPRD Sumut itu.

"Helmiati ini berarti terpidana kesepuluh yang sudah kami eksekusi untuk 38 orang yang kami proses dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara," ucap Febri.

Sedangkan 28 orang lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nanti setelah berkekuatan hukum tetap tentu akan dilakukan proses eksekusi juga. Terpidana Helmiati dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta di Medan tadi pagi pukul 06.00 WIB dibawa dengan jalur udara dan sampai di Medan dan selesai proses eksekusi sekitar pukul 12.30 WIB tadi siang," kata Febri.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Helmiati akan menjalankan masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

Sebelumnya, Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp 495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2019).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Helmiati divonis selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Helmiati dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah Rp 495 juta. Dari jumlah tersebut, Helmiati sudah mengembalikan uang Rp 474,5 juta.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya