Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menilai kasus dugaan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.
"Kita lihat nanti. Ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2019)
Ia mengaku, melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus tersebut. Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara.
Advertisement
Prasetyo pun telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan menggubris tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.