Bertemu SBY, Prabowo Sampaikan Laporan Perkembangan Gugatan Pilpres ke MK

Hinca mengatakan Prabowo sempat menyampaikan laporannya kepada SBY terkait konteks pilpres dan mengambil jalur konstitusional ke MK untuk menggugat sengketa Pilpres.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2019, 20:00 WIB
Prabowo Sikapi Penetapan Hasil Pemilu KPU
Capres 02 Prabowo Subianto usai konferensi pers sikapi penetapan hasil pemilu di kediamannya, Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5). Dalam konferensi pers nya, pasangan capres dan cawapres 02 menolak hasil rekapitulasi dari KPU dan akan menggugat ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Capres 02 Prabowo Subianto menyampaikan rasa duka kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atas meninggalnya sang istri Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono saat berkunjung ke kediaman Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. 

Prabowo didampingi Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan besan SBY Hatta Rajasa saat berbincang secara tertutup bersama SBY.

"Kami berlima, berdiskusi membicarakan hal-hal kedukaan yang dialami keluarga ini," kata Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan di Puri Cikeas, Senin (3/6/2019).

Hinca menambahkan, Prabowo sempat menyampaikan laporannya kepada SBY terkait konteks pilpres dan mengambil jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat sengketa Pilpres.

"Dan disampaikan (Prabowo) ini jalan terbaik, demokratis dan konstitusional, dan demi persatuan bersama," ucap dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Apresiasi Prabowo

Hinca mengungkapkan, SBY mengapresiasi langkah yang diambil mantan Danjen Kopassus tersebut. SBY juga sempat bertanya kapan sidang sengketa Pilpres dilaksanakan.

Sidang pun akan digelar pada tanggal 12 Juni pasca-Lebaran.

"Dikatakan Pak SBY, pilihan itu mulia dan kita ikuti di MK dan melakukan segala langkah terbaik di MK. Poinnya Prabowo katakan demi persatuan dan kesatuan, maka jalur demokratis dan konstitusional itu dipilih di MK. Kita tunggu sampai selesai putusan MK," tandas dia. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya