Para Petani dan Peternak Bebas Khawatir karena Asuransi Pertanian

Ada berbagai keuntungan bagi petani atau peternak yang ditawarkan asuransi pertanian.

oleh stella maris diperbarui 06 Jun 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2019, 12:15 WIB
Petani
Petani atau peternak semakin bergairah dalam usaha tani atau ternak.

Liputan6.com, Jakarta Sejak pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian, khusus Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2015 dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) 2016, tren kenaikan menunjukkan angka positif. Jumlah petani atau peternak yang mengikuti program tersebut terus bertambah.

"Dari tahun ke tahun semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi pertanian. Mereka merasakan manfaatnya," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy di Kantor Pusat Kementan Jakarta.

Angka realisasi luas lahan dan ternak yang tercakup asuransi pertanian, yaitu AUTP pada 2015 baru sekitar 233.500 hektar (ha) dengan luas lahan yang klaim sebesar 3.492 ha. Maka pada 2016 luasnya mencapai 307.217 ha (klaim 11.107 ha).

Pada 2017, petani yang mendaftarkan lahannya mengikuti AUTP mencapai 997.961 ha, dan klaim kerugian tercatat 25.028 ha. Adapun pada 2018 realisasinya sekitar 806.199,64 ha dari target satu juta ha (80,62 persen) dengan klaim kerugian pada 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).

"Tahun ini (2019) kami targetkan lahan yang tercakup AUTP seluas satu juta ha. Kami prediksi dapat tercapai dan makin banyak petani yang merasakan manfaat asuransi," kata Sarwo Edhy.

Sarwo menambahkan program AUTS/K juga menunjukkan banyak kemajuan. Misalnya pada tahun pertamanya di 2016, jumlah ternak yang terdaftar baru sebanyak 20 ribu ekor dengan jumlah klaim kerugian 697 ekor. Pada tahun berikutnya, naik hingga 92.176 ekor dengan jumlah klaim 3.470 ekor, dan pada 2018 sebanyak 88.673 ekor dengan klaim 1.736 ekor.

Pelaksanaan asuransi pertanian ini bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah memberikan berbagai keuntungan bagi petani atau peternak, dengan nilai premi yang dibayarkan petani atau peternak cukup murah, namun memberikan ketenangan dalam berusaha. Petani atau peternak semakin bergairah dalam usaha tani atau ternak, karena petani tak perlu khawatir lagi dengan bencana yang bisa terjadi menimpa usahanya.

"Ibaratnya dengan biaya kecil, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak khawatir lagi lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit, karena sudah tercover asuransi," tuturnya.

AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan) dengan Premi Rp180 ribu/ha. Pemerintah memberikan subsidi pembayaran premi sebesar Rp144 ribu dan petani hanya menanggu Rp36 ribu.

Sementara AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp200 ribu per ekor per tahun. Sebesar Rp160 ribu ditanggung pemerintah dan sisa Rp40 ribu dari swadaya petani. Ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang.

Karena itu Sarwo optimis target peserta yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. Apalagi kini pendaftaran peserta asuransi pertanian sudah bisa melalui online SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program AUTP dan AUTS/K.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya