Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar.
"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Argo mengungkap, Sofjan Jacoeb kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan hari ini kliennya akan diperiksa namun pihaknya meminta penundaan.
"Ya hari ini Pak Sofjan Jacoeb dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelapor
Meski begitu, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofjan Jacoeb pada pekan depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Advertisement