Pemecatan, Sanksi Terberat Bagi ASN yang Tak Masuk Usai Libur Lebaran

Bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Jun 2019, 12:45 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta dengan memantau secara langsung kehadiran ASN di 543 instansi pemerintah baik dipusat maupun daerah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (11/6/2019), bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

Jika tidak ada laporan yang masuk, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan sanksi terberat berupa pemecatan. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya