3 Hal Mengenai Tim Mawar yang Jadi Pembicaraan Terkait Rusuh 22 Mei

Chairawan dengan tegas mengatakan, Tim Mawar sudah bubar

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jun 2019, 18:01 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 18:01 WIB
Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan (empat kanan) ditemani tim kuasa hukumnya memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Tim Mawar kembali terdengar. Nama tim yang pernah menculik sejumlah aktivis pada 1998 tersebut muncul dalam Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah".

Artikel tersebut mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Mantan Komandan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan pun angkat bicara. Tak tinggal diam, ia bersama tim pengacara mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan pemberitaan tersebut.

Chairawan dengan tegas mengatakan, tim tersebut sudah bubar. Sehingga, pemberitaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat.

Tak berhenti sampai di situ, Chairawan juga mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk membuat pelaporan.

Berikut tiga hal tentang Tim Mawar yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Sudah Bubar

Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan menyebut tim yang pernah disebut menculik sejumlah aktivis tersebut sudah bubar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan, mantan Komandan Tim Mawar mendatangi Dewan Pers. Kedatangannya yang didampingi sejumlah tim pengacara untuk melaporkan pemberitaan majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun 1999 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Dia menilai, pemberitaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat. Chairawan menyebut tim yang pernah disebut menculik sejumlah aktivis tersebut sudah bubar.

"Pemberitan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (Tim Mawar) dan keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.

Senada, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga menyebut tidak ada keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Moeldoko mengatakan, Tim Mawar telah dibubarkan sehingga tak ada kaitannya dengan kerusuhan.

"Sebenarnya jangan bicara Tim Mawar lagi, karena Tim Mawar dulu. Mereka-mereka bagian-bagian dari Tim Mawar yang dulu. Hanya dikatakan 'oh Tim Mawar', tapi sesungguhnya dalam kerusuhan sekarang ini tidak ada Tim Mawar," kata Moedoko.

Kendati begitu, dia tak mengetahui apakah ada mantan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. Mantan Panglima TNI itu menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian terkait hal tersebut.

"Kalau perorangannya kita enggak tau, nanti polisi yang lebih tau dari hasil penyidikan," ucap Moeldoko.

Dia pun meminta agar tak ada lagi pihak yang menyebut Tim Mawar dan mengaitkannya dengan kerusuhan.

"Jangan lagi menyebut Tim Mawar, nanti merancukan situasi," ujar Moeldoko.

2. Laporkan Tempo ke Dewan Pers dan Polisi

Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan (dua kanan) ditemani tim kuasa hukumnya memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan mengadukan pemberitaan Majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang mengaitkannya dengan Tim Mawar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Eks Komandan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan bersama tim pengacaranya mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan melaporkan pemberitaan majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun 1999 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers.

Koordinator Pengacara Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiansyah mengatakan bahwa aduan pihaknya ke Dewan Pers adalah mewakili pribadi kliennya.

"Di sini kami datang secara pribadi tidak mewakili Tim Mawar. Kami berharap Dewan Pers untuk menindak secara pidana," kata Herdiansyah.

Chairawan kemudian juga mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk membuat laporan atas pemberitaan majalah Tempo.

"Ini melaporkan Majalah Tempo. Karena pemberitaan halaman depan, saya keberatan. Hanya itu saja," kata Chairawan.

Laporan tersebut rupanya ditolak. Alasannya karena menunggu hasil dari Dewan Pers.

"Ada lah laporan kami belum diterima, karena menunggu hasil dari Dewan Pers," tutur Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah.

Menurut Herdiansyah, pada akhirnya pihaknya masih dalam tahap diskusi dan konsultasi dengan kepolisian atas laporan tersebut. Hal itu juga menjadi acuan dalam menentukan unsur pidana atas pemberitaan Majalah Tempo.

"Beliau (Chairawan) merasa difitnah. Nanti unsur pidananya apa, tapi nanti ke depan. Kita tunggu hasil Dewan Pers dulu hari Selasa depan," jelas Herdiasnyah.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayjen Purnawirawan Chairawan, yang melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.

"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

3. Polisi Segera Panggil Mantan Anggota Tim Mawar

Mantan pimpinan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)
Mantan pimpinan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Kepolisian akan memanggil mantan anggota Tim Mawar Letkol (Purn) Fauka Noor Farid terkait dugaan pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Kami akan panggil saudara F karena sudah disebut namanya di dalam BAP. Disebut oleh salah seorang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan Fauka akan dimintai konfirmasi mengenai pengakuan Kobra Hercules. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa pengakuannya. Kobra Herkules merupakan tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Untuk melakukan proses hukum terhadap kasus terkait ya kita tidak spesifik menyebut tim, tapi informasi itu akan kita dalami. Memang Saudara F sudah disebut namanya oleh salah satu tersangka berinisial MN atau banyak yang menyebutnya Kobra Hercules," tutur Iqbal.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Fauka diketahui adalah mantan Tim Mawar yang disebut terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998 lalu. Dia juga adalah mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus.

Fauka pensiun dini dengan pangkat terakhir letnan kolonel. Setelah itu, dia mendukung perjuangan Prabowo dalam kontestasi pemilu presiden 2014 dan 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya