Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Chairawan menyebut tim yang pernah disebut menculik sejumlah aktivis tersebut sudah bubar.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Jun 2019, 11:58 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 11:58 WIB
Sisa Kericuhan 22 Mei
Aparat keamanan melintas di antara sisa kerusuhan di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Massa yang ricuh di depan Kantor Bawaslu dipukul mundur oleh polisi hingga berhamburan ke sejumlah titik dekat lokasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan, eks Komandan Tim Mawar, mendatangi Dewan Pers. Kedatangannya yang didampingi sejumlah tim pengacara adalah untuk melaporkan pemberitaan majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun 1999 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2019).

Dia menilai, pemberitaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat. Chairawan menyebut tim yang pernah disebut menculik sejumlah aktivis tersebut sudah bubar.

"Pemberitan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (tim mawar) dan keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.

Koordinator Pengacara Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiansyah mengatakan bahwa aduan pihaknya ke Dewan Pers adalah mewakili pribadi kliennya.

"Di sini kami datang secara pribadi tidak mewakili Tim Mawar. Kami berharap Dewan Pers untuk menindak secara pidana," kata Herdiansyah di tempat sama.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dewan Pers Segera Memeriksa

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa produk jurnalistik yang diadukan pelapor.

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini Selasa mendatang, dua-duanya akan dipertemukan," kata Hendry.

Terkait permintaan pihak Chairawan megenai sanksi pidana, Hendry menyebut bahwa muara dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah sanksi etik.

"Sanksinya di sini hanya bersifat etik, bukan perdata atau pidana," kata Hendry.

Dalam Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam terbitan tersebut membeberkan temuan dan peran orang-orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya