Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka halalbilhalal di lingkungan Institiut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turun langsung ke lapangan sekaligus memimpin pelaksanaan Upacara Bendera di Kampus IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/06).
Dalam amanatnya, Tjahjo menekankan pentingnya kedisiplinan pada Praja IPDN sebagai calon ASN Kemendagri yang profesional. Menurutnya, disiplin merupakan bekal utama setiap Praja IPDN yangakan terjun dan mengabdi di tengah- tengah masyarakat.
"Saya ingin ingatkan, tingkatkan disiplin diri, korps, disiplin ini penting sekali mulai seragam, upacara, saling menghargai satu sama lain, gotong royong. Disiplin adalah bekal utama karena kita akan terjun di daerah, maka harus memberikan contoh," kata Tjahjo.
Advertisement
Tak hanya itu, Tjahjo juga mengingatkan untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap mengambil keputusan. Sanksi yang tegas juga akan diberikan pada Praja IPDNyang melakukan tindakan kekerasan dan perkelahian.
"Jangan sampai ada perkelahian antar Praja, apalagi dengan pihak ketiga. Sanksinya jelas dan tegas, bisa diberhentikan tidak hormat, bisa diturunkan pangkat atau kelasnya. Oleh karenanya, kalau ada apa-apa, kedepankan musyawarah mufakat," pesan Tjahjo.
Tjahjo juga meminta peserta upacara khususnya Praja IPDN untuk menjauhi dan memusuhi narkoba yang disebutnya sebagai bagian dari musuh bangsa. Ia juga meminta untuk senantiasa menjaga kedaulatan negara.
"Jangan sampai ada (menggunakan) narkoba, ini musuh kita bersama. Camkan tadi janji Prasetya Korpri dan menjaga kedaulatan negara, rahasia negara, siapapun Pemerintahannya tugas kita adalah menjaga tata kelola pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kita harus bisa menjaga wibawa Pemerintah," papar Tjahjo.
Seluruh peserta upacara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemendagri dan IPDN yang menggunakan seragam Korpri lengkap dengan atribut dan kopiah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pimpinan Korpri Nasional Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 5, agar semua PNS Kemendagri mengenakan baju Korpri dengan celana/rok biru tua dan peci nasional setiap tanggal 17 setiap bulan.
Â
Â
(*)