Hakim MK: Belum Pernah Ada Saksi yang Terancam Sejak 2003

Menurut Ketua Tim hukum Bambang Widjojanto, para saksi sendiri yang mengaku ada ancaman.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 19:33 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 19:33 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang lanjutan Rabu besok.

Menurut Ketua Tim hukum Bambang Widjojanto, para saksi sendiri yang mengaku ada ancaman.

"Apakah kita menjamin kekerasan tak akan muncul di sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi menyatakan seperti itu. Kami konsultasi ke LPSK dan setelah konsultasi ada dua opsi," kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019).

Pernyataan Bambang tersebut lantas memunculkan perdebatan sengit di ruang sidang, Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.

"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MK tidak boleh satu orang merasa terancam," kata hakim Palguna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

MK Pastikan Terjamin

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Palguna meminta agar seluruh pihak jangan menjadikan sidang di MK ini menjadi sesuatu yang menyeramkan.

"Hingga saat ini belum ada peristiwa orang akan beri keterangan di MK terancam, belum pernah," tegas Palguna.

Ia menegaskan, keselamatan saksi selama bersidang pasti terjamin. Ia menyebut tidak boleh ada ancaman apapun.

"Selama dia kasih keterangan enggak boleh seseorang terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya