Jaksa KPK Akan Panggil Lagi Menag Lukman dan Khofifah Pekan Depan

Menag Lukman dan Gubernur Khofifah tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang hari ini lantaran memiliki kegiatan lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2019, 18:24 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 18:24 WIB
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menag Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan haji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Kami akan hadirkan lagi pada sidang berikutnya yang diagendakan Rabu depan. Kami harapkan pada kedua saksi untuk menghadiri panggilan kami untuk berikan keterangan," ujar jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dia mengatakan, Menag Lukman dan Gubernur Khofifah tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang hari ini lantaran memiliki kegiatan lain.

"Pak Menteri, sesuai dengan surat yang diterima kepada kami bahwa yang bersangkutan sedang dinas ke luar negeri. Kemudian Bu Khofifah menyampaikan kepada kami sedang ada kegiatan UPS BUMD," kata jaksa Wawan.

Dia mengatakan, pada pemeriksaan pekan depan, rencananya pihak penuntut umum KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menag Lukman dan Gubernur Khofifah.

"Dari fakta yang didapat kita hanya ingin mengonfirmasi apakah ada keterlibatan Bu Khofifah dalam penunjukan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim," kata Wawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap untuk Romi

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim. Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya