3 Pengakuan Saksi Kubu Prabowo yang Bikin Hakim MK Bingung

Salah satu yang membuat Hakim MK bingung adalah ketika salah satu saksi bernama Hermansyah mengaku mendapat ancaman, namun tidak melapor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Jun 2019, 06:27 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 06:27 WIB
Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 sudah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu, 19 Juni 2019.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Prabowo-Sandi, Hakim MK sempat beberapa kali dibuat bingung.

Salah satunya adalah ketika salah satu saksi bernama Hermansyah yang mengaku mendapat ancaman. Yang membuat bingung Hakim Palguna yaitu mengapa saksi tidak melapor padahal merasa terancam.

Berikut 3 pengakuan saksi kubu Prabowo-Sandi yang sempat membingungkan Hakim MK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Tak Ada Bukti KTP Palsu

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga menghadirkan bukti atas gugatan tim BPN yang menyebut ada 17,5 juta KTP palsu dalam Pilpres 2019.

"Anda menyebut ada KTP palsu, KK manipulatif, tolong dihadirkan bukti P155, untuk saya konfrontir bukti dari KPU," kata Enny dalam Sidang di MK.

Enny menyatakan, sudah mencari di dokumen-dokumen bukti dari Tim BPN, tapi tidak ditemukan bukti bernomor P155 itu .

"Saya cari bukti P155 itu enggak ada," katanya

Menjawab perintah Hakim Enny, tim hukum BPN Luthfi meminta waktu karena pengacara yang bertugas mengurus P155 belum menyelesaikannya.

"Mohon diberi waktu karena PIC Dorel, Amir Zulfadli, lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," ujar Luthfi.

Tak puas dengan jawaban tim hukum BPN, Enny menyatakan seharusnya semua bukti sudah diverifikasi, sehingga dapat ada dalam sidang MK.

"Ini kan sudah diverifikasi, makanya muncul di Mahkamah. Saya cari enggak ada itu P155, ini penting sekali NIK yang tak sesuai," tegasnya.

Luthfi lantas meminta waktu agar dapat menunjukkan P155 saat pembuktisan surat-surat.

"Boleh nanti, kita tunjukkan ke pembuktian surat-surat?" ujarnya.

Menurut Enny, kesempatan untuk menghadirkan bukti 17,5 juta KTP palsu adalah saat sidang kali ini.

"Kalau memang ada (bukti) silakan, nama bukti itu tercantum, tapi fisiknya enggak ada gitu. Kalau mau menghadirkan fisiknya kesempatan ini. Ada enggak fisiknya? Anda buktikan ke kami," Enny menegaskan.

Tim Hukum BPN itu lantas meminta agar diberi waktu agar bisa menunjukkan bukti KTP palsu. Sidang lantas diskors hingga pukul 14.00 WIB.

 

2. Soal DPT

Penampakan Kontainer Barang Bukti di Sidang Sengketa Pilpres
Petugas membawa kontainer berisi barang bukti milik BPN Prabowo-Sandiaga yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli terkait sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Debat panas sempat mengawali sidang lanjutan, karena Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Saksi kedua yang dihadirkan pihak Pemohon bernama Idham. Tidak disebutkan dia berasal dari mana. Dia hanya menjawab, "dari kampung" saat hakim bertanya soal posisi dia di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Lantas, Hakim Arief menanyakan soal kapasitas Idham dari kampung dengan kesaksian yang akan diberikan di persidangan Sengketa Pilpres 2019, apakah terkait dengan peristiwa di kampungnya atau tidak.

"Bukan, seluruh nasional," ujar Idham di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019).

Hakim terus mencecar Idham soal dugaan kaitan kesaksian Idham dengan dugaan kecurangan DPT di kampungnya. Idham lantas menjawab bahwa dia mendapatkan DPT dari DPP Partai Gerindra saat dirinya berada di Jakarta.

Belum puas dengan jawaban Idham, Hakim Arief kembali menanyakan soal posisi dia di tim sukses 02. Lagi-lagi Idham menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan "Sebagai orang yang diminta kesaksian tentang kerusakan DPT," ujar Idham.

Hakim memperingatkan, seharusnya Idham bersaksi sesuai fakta yang dia alami di kampungnya terkait dengan dugaan kecurangan seperti yang disampaikan dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Tiba-tiba Ketua Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, menginterupsi, "Majelis mohon maaf. Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung."

"Saya mau menjelaskan, bapak sudah men-judgement bahwa orang kampung tidak tahu apa-apa," Bambang melanjutkan.

"Bukan begitu," Hakim Arief menyanggah.

"Mohon bapak dengarkan dulu saja apa yang akan dijelaskan saksi," ujar Bambang memotong ucapan hakim.

Hakim Arief dengan nada tinggi dan menunjuk dengan tegas meminta Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

"Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup dan saya akan dialog dengan dia (saksi). Pak Bambang sudah stop," kata Hakim Arief.

"Tapi saya mohon juga," kata Bambang.

"Pak Bambang stop. Tidak stop Pak Bambang akan saya suruh keluar," ancam Arief.

"Saya mohon maaf, pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu. Saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ujar Bambang.

"Sudah Pak Bambang diam, saya akan dialog dengan saudara saksi," tegas Hakim Arief.

 

3. Dugaan Ancaman Saksi

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan pertanyaan kepada saksi yang mereka hadirkan, Hermansyah di sidang sengketa Pilpres di MK.

Namun, pertanyaan anggota tim bernama Nasrullah itu menyimpang dari konteks sidang. Nasrullah bertanya pada saksi apakah pernah mengalami kekerasan fisik.

"Apakah saksi selama sebelum pemilu sampai sekarang pernah alami kekerasan fisik?" tanya Nasrullah.

Hermansyah mengaku pernah ditusuk-tusuk leher dan bagian tubuh lainnya. "Sekitar 2017, ada Juli 2017," jawab Hermansyah

Tim hukum BPN lantas bertanya apakah luka itu dibawa ke rumah sakit dan dijahit? Namun, belum pertanyaan itu dijawab saksi, Hakim MK Arief Hidayat memotong pertanyaan itu.

"Cukup, relevansinya ke situ apa?" kata Arief.

Tim hukum KPU Ali Nurdin lantas bertanya pada saksi. Apakah kekerasan fisik yang terjadi pada 2017 itu ada hubungan dengan pemilu tidak. Saksi menjawab tidak ada.

"Cukup," kata Ali.

Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna bertanya pada saksi Hermansyah apakah saat ini saksi merasa terancam saat bersaksi. "Apakah sakarang saksi merasa terancam, saat ini? tanya Palguna.

"Merasa terancam," jawab Hermansyah.

Hakim Palguna menanyakan alasan saksi merasa terancam. Hermasnyah menjelaskan alasannya karena sehari sebelum bersaksi banyak mobil yang tidak dikenal berhenti di depan rumahnya yang berada di kawasan Depok.

"Sering beberapa mobil berhenti, kemarin (dari CCTV) vidio banyak sekali sekitar lima mobil," jelas Hermansyah

Mendengar jawaban saksi, Hakim Palguna mempertanyakan mengapa saksi tidak melapor polisi apabila merasa terancam. "Kalau begitu kenapa tidak polisi?" tanya Palguna.

"Belum (lapor), karena bagi saya belum ada ancaman," jawab Hermansyah

Palguna menyebut jawaban saksi kontradiksi, sebab saksi merasa terancam namun tidak melapor polisi karena belum ada ancaman.

"Kenapa tidak lapor? Ada kontradiksi dalam pernyataan Anda. Anda merasa tidak wajar tapi tidak lapor," kata Palguna.

Hakim Palguna meminta saksi tidak bingung akan jawaban sendiri alias mencla-mencle. "Jangan in between, jangan tolah-toleh. Saya tanya Anda," tanya hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya